Salinan Putusan/ Penetapan merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi putusan / penetapan dalam perkara Gugatan atau Permohonan. Salinan bisa diterbitkan jika perkara Gugatan/Permohonan diputus oleh majelis hakim / hakim tunggal yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat mengambil Salinan Putusan/ Penetapan:

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Petunjuk Teknis (Juknis) PNBP :
    1. Legislasi Salinan Putusan - gratis.
    2. Legislasi Salinan Penetapan - gratis.
    3. Biaya salinan @lembar Rp. 500 (lima ratus rupiah perlembar).