Meja Informasi
Meja Pendaftaran
No. | Nama Dokumen | File |
---|---|---|
1 | Blangko Permohonan Cerai Gugat | |
2 | Blangko Permohonan Cerai Talak | |
3 | Formulir Itsbat Nikah | |
4 | Surat Keterangan Ghaib | |
5 | Surat Keterangan Hubungan Keluarga Insidentil | |
6 | Surat Keterangan Miskin | |
7 | Surat Keterangan Perbedaan Nama Dan Ttl | |
8 | Surat Keterangan Suami Istri | |
9 | Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai | |
10 | Surat Permintaan Izin Cerai Asn | |
11 | Surat Permohonan Prodeo | |
12 | Surat Pernyataan Akta Cerai dan Tidak Pernah Dipakai | |
13 | Surat Rekomendasi Polri | |
14 | Surat Pernyataan Berlaku Adil | |
15 | Surat Pernyataan Bersedia Dipoligami Dimadu | |
16 | Surat Pernyataan Tidak Mengganggu Gugat Harta Bersama | |
17 | Surat Keterangan Perawan Belum Pernah Menikah | |
18 | Surat Keterangan Kematian | |
19 | Surat Pernyataan Tidak Pernah Menikah Secara Sirri | |
20 | Surat Keterangan Harta Benda Bersama | |
21 | Surat Keterangan Penghasilan Pendapatan | |
22 | Surat Keterangan Usaha | |
23 | Catatan Untuk Kelengkapan Izin Poligami | |
24 | Formulir Gugatan Sederhana | |
25 | Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana | |
26 | Formulir Memori Keberatan Gugatan Sederhana | |
27 | Formulir Kontra Memori Keberatan Gugatan Sederhana | |
28 | Contoh Akta Perdamaian di luar Sidang |

Meja Pengambilan Produk
Syarat Pengambilan Produk Pengadilan :
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
- Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai
- Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 20.000 /salinan putusan dan leges
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat
Persyaratan Pengambilan Duplikat Akta Cerai :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
Informasi Akta Cerai
- No. Perkara
- Tanggal Pendaftaran
- Jenis Perkara
- Status Perkara
- No. Akta Cerai
- No. Seri Akta Cerai
- Tanggal Akta Cerai
Penghitungan Panjar Biaya Perkara Secara E-Court
Informasi Panjar Biaya Perkara Gugatan (Rp.)
Jenis Perkara Gugatan :
- Perceraian ( Cerai Gugat (CG), Cerai Talak (CT), dan Itsbat Nikah + Cerai (IN CG/CT))
- Gugat Waris
- Gugat Hak Asuh Anak
- Gugat Harta Bersama, dll
- Penghitungan ini bersifat estimasi dan nominal tersebut berdasarkan jumlah yang terdapat dalam ketentuan pemanggilan para pihak (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon) melalui surat tercatat atau POS.
- Nominal penghitungan letak Tergugat/Termohon yang berada di luar kota Tanah Bumbu, berdasarkan nominal yang tertinggi pada Provinsi tersebut.
- Apabila terdapat kelebihan panjar biaya akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan panjar biaya akan diberitahukan pada saat sidang.
Informasi Panjar Biaya Perkara Permohonan (Rp.)
Jenis Perkara Permohonan :
- Pengesahan Nikah/Itsbat Nikah : 2 orang Pemohon
- Dispensasi nikah : 2 Orang Pemohon
- Penetapan Ahli Waris : Bergantung pada banyaknya Pemohon yang menjadi ahli waris
- Asal Usul Anak : 2 orang Pemohon
- dan seterusnya
- Penghitungan ini bersifat estimasi dan seluruh panggilan kepada Pemohon dilakukan secara online menggunakan WhatsApp (a.n Mahkamah Agung RI), Email, dan Aplikasi E-Court.
- Apabila terdapat kelebihan panjar biaya akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan panjar biaya akan diberitahukan pada saat sidang.